Dakwaan |
KESATU
Bahwa Terdakwa AMSORI Bin EMID bersama-sama dengan Sdr. JALAL Als BENI (Daftar Pencarian Orang) pada hari Sabtu tanggal 29 Maret tahun 2025 sekira pukul 18.07 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Maret tahun 2025 bertempat di Kp. Kabandungan No. 19 Rt 02 Rw. 05 Desa SInargalih Kecamatan Tamansari Kabupaten Bogor atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dilakukan oleh dua orang atau lebih, untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 29 Maret 2025 sekira pukul 16.00 WIB, Terdakwa dan Sdr. JALAL Als BENI (DPO) berangkat dari Cigudeg Kabupaten Bogor dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam merah dengan posisi Terdakwa dibonceng oleh Sdr. JALAL Als BENI (DPO). Kemudian sekira pukul 18.00 WIB, Terdakwa dan Sdr. JALAL Als BENI (DPO) sampai di daerah Tamansari Sirnagalih Kabupaten Bogor dan Terdakwa turun dari sepeda motor untuk memantau situasi sekitar dan melihat sepeda motor merk Honda Scoopy warna silver hitam dengan Nomor Polisi F-6530-FKA No. Rangka MH1JM0317RK815577, No. Mesin JM03E1815217 atas nama ASTUTI NASUTION yang terparkir di teras depan rumah milik saksi ASTUTI NASUTION yang beralamat di Kp. Kabandungan No. 19 Rt 02 Rw. 05 Desa Sinargalih Kecamatan Tamansari Kabupaten Bogor. Selanjutnya, Terdakwa mengeluarkan sepeda motor tersebut dari teras rumah Saksi ASTUTI NASUTION dengan cara mengangkat bagian depan sepeda motor tersebut dan Terdakwa mengeluarkan kunci leter T untuk merusak kunci kontak sepeda motor tersebut. Setelah Terdakwa berhasil menghidupkan mesin sepeda motor tersebut dengan kunci leter T, Terdakwa langsung membawa pergi sepeda motor tersebut. Namun, pada saat Terdakwa hendak pergi, Saksi HERWIN AWALUDDIN dan istrinya Saksi DESI LESTARI yang sedang berada tidak jauh dari lokasi, melihat bahwa Terdakwa hendak membawa pergi sepeda motor milik Saksi ASTUTI NASUTION dan langsung menghampiri Terdakwa. Setelah itu, Terdakwa langsung mengacungkan senjata atau pistol soft gun yang Terdakwa peroleh dari Sdr. JALAL Als BENI (DPO), namun langsung diteriaki maling dan dikeroyok serta ditangkap oleh warga sekitar. Sedangkan, Sdr. JALAL Als BENI (DPO) berhasil kabur melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam merah. Selanjutnya Saksi ASTUTI NASUTION yang pada saat itu sedang berbuka puasa, langsung keluar setelah mendengar teriakan warga dan melihat bahwa sepeda motor milik Saksi ASTUTI NASUTION telah bergeser dari teras rumah dalam keadaan kunci kontak sudah dirusak dengan leter T yang anak kuncinya tertinggal di dalam kontak sepeda motor tersebut. Kemudian, Terdakwa langsung dibawa dan diamankan ke pihak kepolisian.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa AMSORI Bin EMID dan Sdr. JALAL Als BENI (DPO), Saksi ASTUTI NASUTION selaku pemilik sepeda motor mengalami kerugian materiil sebesar Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
---------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (2) KUHP -------
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa AMSORI Bin EMID bersama-sama dengan Sdr. JALAL Als BENI (Daftar Pencarian Orang) pada hari Sabtu tanggal 29 Maret tahun 2025 sekira pukul 18.07 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Maret tahun 2025 bertempat di Kp. Kabandungan No. 19 Rt 02 Rw. 05 Desa SInargalih Kecamatan Tamansari Kabupaten Bogor atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih, untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 29 Maret 2025 sekira pukul 16.00 WIB, Terdakwa dan Sdr. JALAL Als BENI (DPO) berangkat dari Cigudeg Kabupaten Bogor dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam merah dengan posisi Terdakwa dibonceng oleh Sdr. JALAL Als BENI (DPO). Kemudian sekira pukul 18.00 WIB, Terdakwa dan Sdr. JALAL Als BENI (DPO) sampai di daerah Tamansari Sirnagalih Kabupaten Bogor dan Terdakwa turun dari sepeda motor untuk memantau situasi sekitar dan melihat sepeda motor merk Honda Scoopy warna silver hitam dengan Nomor Polisi F-6530-FKA No. Rangka MH1JM0317RK815577, No. Mesin JM03E1815217 atas nama ASTUTI NASUTION yang terparkir di teras depan rumah milik saksi ASTUTI NASUTION yang beralamat di Kp. Kabandungan No. 19 Rt 02 Rw. 05 Desa Sinargalih Kecamatan Tamansari Kabupaten Bogor. Selanjutnya, Terdakwa mengeluarkan sepeda motor tersebut dari teras rumah Saksi ASTUTI NASUTION dengan cara mengangkat bagian depan sepeda motor tersebut dan Terdakwa mengeluarkan kunci leter T untuk merusak kunci kontak sepeda motor tersebut. Setelah Terdakwa berhasil menghidupkan mesin sepeda motor tersebut dengan kunci leter T, Terdakwa langsung membawa pergi sepeda motor tersebut. Namun, pada saat Terdakwa hendak pergi, Saksi HERWIN AWALUDDIN dan istrinya Saksi DESI LESTARI yang sedang berada tidak jauh dari lokasi, melihat bahwa Terdakwa hendak membawa pergi sepeda motor milik Saksi ASTUTI NASUTION dan langsung menghampiri Terdakwa. Setelah itu, Terdakwa langsung mengacungkan senjata atau pistol soft gun yang Terdakwa peroleh dari Sdr. JALAL Als BENI (DPO), namun langsung diteriaki maling dan dikeroyok serta ditangkap oleh warga sekitar. Sedangkan, Sdr. JALAL Als BENI (DPO) berhasil kabur melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam merah. Selanjutnya Saksi ASTUTI NASUTION yang pada saat itu sedang berbuka puasa, langsung keluar setelah mendengar teriakan warga dan melihat bahwa sepeda motor milik Saksi ASTUTI NASUTION telah bergeser dari teras rumah dalam keadaan kunci kontak sudah dirusak dengan leter T yang anak kuncinya tertinggal di dalam kontak sepeda motor tersebut. Kemudian, Terdakwa langsung dibawa dan diamankan ke pihak kepolisian.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa AMSORI Bin EMID dan Sdr. JALAL Als BENI (DPO), Saksi ASTUTI NASUTION selaku pemilik sepeda motor mengalami kerugian materiil sebesar Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
---------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |