Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
288/Pdt.G/2024/PN Cbi | Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Perjuangan Rakyat Untuk Keadilan Konsumen (YLPK PRKK) | PT. MULTY ONE PLUS | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 24 Jul. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 288/Pdt.G/2024/PN Cbi | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 24 Jul. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | PRIMAIR:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; 2. Menyatakan Tergugat Telah Melanggar Pasal 16 huruf “ b” Pasal 18 Ayat 1 Huruf “a” dan Huruf “f” Undang- Undang No.8.Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. 3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum. 4. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan nama baik PENGGGUGAT membuat permohonan maaf kepada PENGGGUGAT melalui media cetak dan elektronik ; 5. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi pada Penggugat berupa kerugian materiil sejumlah Rp. Kerugian Materil : Rp.115.244.500,- 6. Kerugian immateriil sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah) ; 7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul ; SUBSIDAIR :--------------------------------------------------------------------------------- Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya. (Ex aequo et bono) ; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |