Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
426/Pdt.P/2026/PN Cbi ERNI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 426/Pdt.P/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Jumat, 19 Jun. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ERNI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon.
 
2. Memberi izin kepada Pemohon untuk melakukan Perbaikan pada Kutipan Akte Kematian Bapak Pemohon dengan nama IJAS BIN MISLAN (Almarhum) sebagai Bapak Pemohon, yang telah meninggal dunia pada   tanggal tanggal 22 Desember 2024 di Rumah  yang tercatat pada Kutipan Akta Kematian dengan Nomor: 3201-KM-23012025-0009 yang dikeluarkan pada tanggal 23 Januari 2025 dan bermaksud memperbaiki menjadi M. ILYAS BIN MISLAN sesuai dengan Kartu Keluarga Bapak Pemohon Nomor: 3201151606100017 yang dikeluarkan oleh Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor, Pada tanggal28-12-2015;
 
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Kantor Dinas dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor untuk mendaftarkan Perbaikan  Akta Kematian IJAS BIN MISLAN (Almarhum) menjadi M.ILYAS BIN MISLAN sebagai Bapak pemohon, untuk dicatat kedalam register yang sedang berjalan dan berlaku hingga penerbitan Perbaikan Akta Kematian tersebut.
 
 
4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak