Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
334/Pdt.G/2024/PN Cbi 1.LILIS LISNAWATI
2.YONI LISTIADI HARYOKO
3.PINASTI AGENG SULISTIO
4.IBNU HALIM TRIANTORO
4.PT. Meka Nusa Cipta
5.Maung bin H. Sumanta alias Ma’mun bin H. Sumanta
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 334/Pdt.G/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Senin, 12 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1LILIS LISNAWATI
2YONI LISTIADI HARYOKO
3PINASTI AGENG SULISTIO
4IBNU HALIM TRIANTORO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Indri Retnowati, SHLILIS LISNAWATI
2Indri Retnowati, SHYONI LISTIADI HARYOKO
3Indri Retnowati, SHPINASTI AGENG SULISTIO
4Indri Retnowati, SHIBNU HALIM TRIANTORO
Tergugat
NoNama
1PT. Meka Nusa Cipta
2Maung bin H. Sumanta alias Ma’mun bin H. Sumanta
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Desa Nagrak Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor
2PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq. Menteri Agraria Dan Tata Ruang Cq. Kepala Kantor Pertanahan Wilayah Provinsi Jawa Barat Cq. Kepala Kantor Pertanahan Bogor Timur
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
DALAM PROVISI,
Memerintahkan agar TERGUGAT I tidak melakukan segala tindakan, kegiatan dan aktivasi dalam bentuk apapun diatas bidang tanah milik PARA PENGGUGAT, yakni kepemilikan bidang tanah bekas Hak Milik Adat Kohir Nomor C : 1946 seluas 5.000 m2 (lima ribu meter persegi) yang masih tercatat atas nama TERGUGAT II, terletak di Desa Nagrak Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor, dengan batas-batas sebagai berikut : ------
- Sebelah Utara : Tanah asal Sukar Niman/Amin Niman
- Sebelah Timur : Tanah asal H. Kinah
- Sebelah Selatan : Tanah asal H. Kaning/Amat Ahi
- Sebelah Barat : Tanah asal H. Saad/ H. Kaning
 
DALAM POKOK PERKARA,
1. Menerima Gugatan PARA PENGGUGAT seluruhnya;
 
2. Menyatakan PARA PENGGUGAT selaku Ahli Waris yang sah dari Joko Dwi Setioko, berdasarkan surat pernyataan ahli waris yang dilegalisasi Kepala Desa Tegal Waru dan Camat Ciampea, register nomor : 593/05/III/2024, tanggal 04 Maret 2024.
 
3. Menyatakan PARA PENGGUGAT adalah satu-satunya pemilik yang sah atas bidang tanah bekas Hak Milik Adat Kohir Nomor C : 1946 Persil No. 70/71 SII, Luas 5000 m2 (lima ribu meter persegi) yang masih tercatat atas nama Maung Bin H. Sumanta alias Ma’mun Bin H. Sumanta, terletak di Desa Nagrak Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Tanah asal Sukar Niman/Amin Niman
- Sebelah Timur : Tanah asal H. Kinah
- Sebelah Selatan : Tanah asal H. Kaning/Amat Ahi
- Sebelah Barat : Tanah asal H. Saad/ H. Kaning
 
4. Menyatakan mempunyai kekuatan hukum zegel jual beli tanah girik C No. 1946 Persil No. 70/71 SII, Luas 5000 m2 (lima ribu meter persegi) antara Maung Bin H. Sumanta alias Ma’mun Bin H. Sumanta (penjual) dengan Joko Dwityo Setioko (pembeli) yang dibuat dan diketahui Kepala Desa Nagrak Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor, tanggal 06 Pebruari 1993.
 
5. Memerintahkan kepada TERGUGAT I untuk mengeluarkan bidang tanah  girik C No. 1946 Persil No. 70/71 SII, Luas 5000 m2 (lima ribu meter persegi) dari sertifikat Hak Guna Bangunan No 6 Tahun 1997.
 
6. Menyatakan TERGUGAT I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad);
 
7. Memerintahkan kepada TERGUGAT I untuk tidak melakukan segala tindakan, kegiatan dan aktivasi apapun sampai dengan adanya Putusan Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht Van Gewijsde); 
 
8. Menghukum TERGUGAT I dan siapapun yang mendapatkan hak dari TERGUGAT I untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah sengketa kepada PARA PENGGUGAT dalam keadaan bebas dari segala beban;
 
9. Memerintahkan TURUT TERGUGAT I untuk merekomendasikan permohonan pendaftaran tanah girik C No. 1946 Persil No. 70/71 SII, Luas 5000 m2 (lima ribu meter persegi) untuk dan atas nama PARA PENGGUGAT;
 
10. Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT II untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini serta menerima permohonan pendaftaran tanah dari PARA PENGGUGAT dan memproses sampai terbit sertifikat hak milik.
 
11. Menghukum TERGUGAT I untuk membayar ganti kerugian secara tunai dan sekaligus atas pemakaian dan penggunaan, pemanfaatan bidang tanah milik PARA PENGGUGAT.
 
12. Memerintahkan kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak